KEPRI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan seluruh pemangku kepentingan pariwisata Kepri menyambut gembira kebijakan baru pemerintah yang memperkenalkan visa kunjungan dengan masa berlaku paling lama 7 hari sebesar Rp250.000.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor: IMI-272.KU.01.03 Tahun 2024 Tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Kepri Guntur Sakti menjelaskan, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari insentif regulasi disektor keimigrasian yang sebelumnya telah memberikan kebijakan bebas visa kunjungan bagi pemegang PR Singapore yang diberlakukan pada awal Oktober 2024 lalu.
Tujuannya adalah meningkatkan kinerja pencapaian target kunjungan wisatawan mancanegara, meningkatkan perolehan devisa negara, dan menjadikan iklim pariwisata Kepri semakin kompetitif.
”Dengan diterapkan kebijakan Visa Jangka pendek dengan biaya lebih rendah ini akan lebih menggairahkan Industri Perjalanan Wisata dan peluang terbuka bagi peningkatan arus kedatangan Wisman dari negara subjek VOA,” kata Guntur Sakti, kemarin.
”Terima kasih kepada kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta segenap jajaran yang telah mendukung ekosistem pariwisata Kepri,” paparnya.
”Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi pilihan baru yang lebih memberikan fleksibelitas bagi wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Kepri,’ ujarnya.
Sambungnya, kebijakan ini juga merupakan hasil perjuangan Gubernur Ansar Ahmad dan stakeholder pariwisata Kepri yang memperjuangkan relaksasi kebijakan visa sejak tahun 2023 lalu.
“Mari bersinergi majukan pariwisata Kepri,” harapnya. (*)